News

KPK Tetapkan Enam Nama Tersangka Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Pe

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di wilayah Lampung dan Jakarta. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis 5 Februari malam.

Asep menjelaskan tiga tersangka dari internal Bea Cukai yakni RZL, SIS, dan ORL diduga menerima suap serta gratifikasi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP terbaru.

Selain itu, ketiganya juga dikenakan pasal terkait penerimaan gratifikasi karena dianggap menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni JF, AND, dan DK diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar pasal pidana yang mengatur perbuatan menyuap pejabat negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam tersangka tersebut masing masing berinisial Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamongan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: